Bandung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengungkapkan anggaran bantuan provinsi bagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, bersifat dinamis karena ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada KPU dan Bawaslu dari Pilkada 2024 lalu.
Herman menjelaskan, dari rapat bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, KPU Jabar, Bawaslu Jabar, OPD Jabar, Pemkab Tasikmalaya, KPU Tasikmalaya, Bawaslu Tasikmalaya, di mana terungkap provinsi akan membantu setengah anggaran yang dibutuhkan bagi PSU di Kabupaten Tasikmalaya, dengan memperhatikan anggaran yang tersedia dan skemanya apakah kucuran baru atau menyerap dari dana lain.
"Tentu nanti ini kan dinamis ya, sambil melihat perkembangan, karena KPU tengah menunggu PKPU terkait PSU, sehingga sekarang didalami berapa Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya. Nanti ini akan dibahas cermat karena juga ada laporan, KPU Provinsi ini ada Silpa sampai Rp120 miliar dan yang bisa dimanfaatkan Rp102 miliar, demikian juga Bawaslu ada Silpa juga," kata Herman di Bandung, Jumat.
Dalam rapat, disebut Herman, sempat terungkap bahwa anggaran bantuan provinsi berkisar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar, namun masih akan dibahas di sisa waktu 60 hari sejak putusan pembatalan hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Tasikmalaya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tetap damai mewujudkan pemungutan ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
"Kan harus logis juga, pasti jauh berkurang dari anggaran yang kemarin, Ini sedang dihitung dengan cermat dan arahan Pak Gubernur kemarin, kita akan bantu setengahnya, untuk pelaksananya seperti apa kita tunggu karena ini masih berkembang kan, kita tunggu. Yang pasti amanat gubernur bahwa putusan MK harus dilaksanakan dan ini jadi tanggung jawab Pemprov Jabar dan Pemkab Tasikmalaya," ujarnya.
Anggaran bantuan untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya, kata Herman, relatif bisa disediakan oleh Pemprov Jabar, namun dia menekankan harus akuntabel.
"Dana relatif ada, kalau kita melihat situasi kondisi hari ini hanya tentang pembagian nanti seperti apa finalnya. Tapi koridornya kan pak gubernur sudah menyampaikan kemudian nanti kita lihat mekanismenya seperti apa," tutur Herman.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa PSU di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi selambat-lambatnya harus terselenggara 60 hari ke depan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jabar Adi Saputro mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu penetapan dari KPU RI terkait dengan putusan MK soal sengketa Pilkada 2024 yang memutuskan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan PSU.
"Kami sedang menunggu penetapan dari RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat-lambatnya 60 hari," kata Adi saat dihubungi di Bandung, Senin.
Dalam amar putusan MK tersebut, kata Adi, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mendiskualifikasi Calon Bupati Ade Sugiarto yang sebelumnya bersama pasangannya Iip Miftahul Paoz diputuskan menang Pilkada 2024.
Setelah didiskualifukasi, lanjut Adi, partai pengusung dari calon bupati yang didiskualifikasi itu diminta untuk mencari pengganti.
Dalam Pilkada Jabar 2024 yang berlangsung November lalu, hasil perhitungan di Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan kemenangan atas pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz
Pasangan itu mendapatkan perolehan lebih dari 52 persen suara. Urutan kedua pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara, kemudian pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.
Baca juga: Polres Tasikmalaya jamin keamanan selama 60 hari jelang PSU pilkada