Tasikmalaya (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diskualifikasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena Ade Sugianto, petahana yang memenangkan pilkada itu, dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan karena terbukti sudah menjabat selama dua periode.
MK mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Jika mengulas kembali sebelum putusan MK itu, Ade Sugianto berawal menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya mendampingi Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum selama dua periode, namun di pertengahan periode kedua, Uu menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018.
Selanjutnya, Ade yang memiliki hak politik memutuskan maju menjadi Calon Bupati Tasikmalaya sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 dengan wakilnya Cecep Nurul Yakin. Dia terpilih dalam pilkada itu.
Ade Sugianto kembali maju pada Pilkada Tasikmalaya tahun 2024 dengan wakilnya Iip Miptahul Paoz. Sementara wakil sebelumnya, Cecep, menjadi rival karena sama-sama maju menjadi calon bupati.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan peserta Pilkada 2024 diikuti tiga pasangan calon dengan nomor urut pasangan yakni nomor 1 Iwan Saputra - Dede Muksit Aly, pasangan nomor 2 yakni Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor 3 yakni Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz.
Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz menang dalam Pilkada 2024.
Atas hasil itu, tim pasangan calon nomor 2 mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK. Hasilnya, MK memutuskan diskualifikasi hasil pilkada, dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk kembali menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
Putusan MK tersebut tentunya mengundang reaksi dari masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, terutama pendukung, tim sukses, dan kader partai politik pengusung, karena putusan tersebut telah menggugurkan perolehan suara terbanyak yang sudah diplenokan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, 6 Desember 2024.
Namun putusan MK itu mau tidak mau harus diterima oleh semua kalangan. Tidak ada jalan lain lagi karena ini sudah putusan akhir.