Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta segera menggelar sidang kode etik terhadap enam orang anggota Kepolisian Resor Kota Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Dalam waktu dekat karena memang prosesnya ini masih terus berjalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, Kamis.
Salah seorang dari enam anggota polisi tersebut, yakni mantan Kanit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Hariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah pada Jumat, 21 Februari 2025.
Sementara lima orang anggota polisi lainnya masih berstatus saksi dalam proses penyidikan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban bernama Darso.
Ihsan memastikan Polda DIY bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polda Jateng.
Dalam kasus tersebut, kata Ihsan, Polda Jateng menangani proses pidana, sedangkan Polda DIY memproses dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kecelakaan lalu lintas oleh enam orang anggota polisi tersebut.
Ia menambahkan bahwa enam orang anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat kasus tersebut telah dibebastugaskan dan dipindahkan ke Polda DIY.
Menurut Ihsan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan, antara lain ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, termasuk tindakan pemukulan serta penggunaan pakaian nondinas saat melakukan penjemputan terhadap Darso.