"Kami di sini menangani tentang pelanggaran anggota tersebut dalam penanganan laka lantas. Karena tidak profesional, kan sampai ada pemukulan, ada dia ke sana menggunakan pakaian yang tidak formal atau tidak pakaian dinas. Ini tentunya proses pelanggaran etiknya. Nah, ini yang menangani Polda DIY," jelas Ihsan.
Ia menegaskan sidang kode etik yang disiapkan bertujuan menindak anggota yang terbukti melanggar sekaligus sebagai evaluasi dan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang di tubuh Polri.
"Anggota yang salah pasti akan kami tindak sesuai dengan porsi kesalahannya. Putusan akhir akan ditentukan oleh Komisi Sidang Kode Etik," ujar Ihsan.
Pada kesempatan itu, Ihsan juga menyampaikan keprihatinan serta permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Kami prihatin dan tentunya meminta maaf, khususnya kepada korban. Kami minta maaf dan prihatin atas kasus ini untuk perbuatan anggota kami," ucap Ihsan.
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 Juli 2024 di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta. Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik Wiyanti dan mobil yang dikemudikan Darso. Akibat kejadian itu, Tutik mengalami luka di bagian leher.
Pada hari yang sama, suami Tutik, Restu Yosepta Gerimona, mengejar mobil yang ditumpangi Darso dan dua orang rekannya.
Darso diduga berusaha kabur setelah mengantar Tutik ke Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi. Saat pengejaran, mobil Darso menyerempet Restu hingga terjatuh, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, enam orang personel Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian menjemput Darso di Kota Semarang pada 21 September 2024 untuk keperluan penyelidikan.
Namun, pada 10 Januari 2025, keluarga Darso melaporkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Darso meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di Semarang.