Cianjur (ANTARA) - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahmad dan Abdul Kohar pelaku penganiaya Nenek Asiyah (76) warga Kecamatan Warungkondang yang dituduh menculik anak.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Raja Bonar Wansi Siregar di Cianjur Kamis, mengatakan majelis hakim memutuskan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan menyebabkan korban mengalami luka.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun terhadap terdakwa Ahmad dan Abdul Kohar karena terbukti melakukan kekerasan sehingga menyebabkan korban mengalami luka," katanya.
Keduanya langsung diserahkan ke Lapas Kelas IIB Cianjur, guna menjalani hukuman atas perbuatannya."Keduanya diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman," katanya.
Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, menangani kasus penganiayaan terhadap seorang nenek dari Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang yang mengalami luka lebam akibat penganiayaan beberapa orang warga karena dituding sebagai penculik.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan sudah menerima laporan dari keluarga korban yang bernama Asyiah (76 tahun) dan langsung mengembangkan kasusnya dengan mencari keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri.
"Kami sudah menyebar anggota guna mencari dan menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituding sebagai pelaku penculikan," katanya.
Pihaknya meminta pelaku menyerahkan diri, karena petugas akan memburu pelaku hingga tertangkap karena berdasarkan laporan sejumlah warga sempat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka lebam di sejumlah anggota tubuhnya.
Informasi dihimpun, peristiwa naas yang menimpa nenek Asyiah berawal ketika hendak pulang ke rumah usai mencairkan uang pensiunan suaminya, dalam perjalanan korban meminta bantuan seorang anak untuk menuntun-nya berjalan karena merasa tidak kuat memasuki jalan menanjak.
Sempat menemani nenek berjalan, anak tersebut berlari meninggalnya dirinya, namun selang beberapa saat datang seorang warga yang meneriaki-nya penculik, sehingga warga lainnya berhamburan ke lokasi dan sempat melayangkan pukulan ke tubuh korban.
Bahkan aksi main hakim tersebut, sempat direkam dan beredar di media sosial, dimana seorang pria sambil memaki korban melayangkan tamparan ke wajah korban, hingga korban akhirnya terduduk di teras rumah warga.
Pewarta: Ahmad FikriEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.