Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap E (42) pemilik toko bahan bangunan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Usep Suhendar (30) warga Kecamatan Pagelaran mengalami luka bacokan di beberapa anggota tubuhnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara di Cianjur Kamis, mengatakan pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam jenis golok ketika melerai pelaku yang terlibat cekcok dengan kurir paket, sehingga mengalami luka bacokan di bagian tangan dan punggung.
"Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Pagelaran guna mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka serius," katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku merasa tersinggung terhadap korban karena sempat membuat video saat cekcok dengan kurir paket, sehingga pelaku mengambil golok dan melayangkan beberapa kali bacokan ke bagian tubuh korban.
Bahkan sebelumnya, pelaku sudah sempat bermasalah dengan korban, sehingga saat melerai pertikaian dengan kurir paket, pelaku melampiaskan kemarahan pada korban hingga mengalami luka bacokan di bagian tangan dan punggungnya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP, terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Sementara informasi dari Faturahman (19) kurir paket yang terlibat cekcok dengan pelaku, mengatakan pelaku tiba-tiba marah dengan nada tinggi menolak paket senilai Rp51 ribu yang diantarkan dengan alasan belum ada uang karena dipegang istrinya.
