Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus pengiriman paket luar negeri yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Korban mendapatkan pesan SMS dari seseorang yang mengaku pihak Bea Cukai. Pelapor diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan pembayaran pajak, denda, dan biaya dokumen,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Jumat.
Baca juga: Polda Jabar berhasil identifikasi seluruh korban kecelakaan di gerbang Tol Ciawi
Jules menyebut keempat tersangka tersebut, antara lain OOP (40), ENC (41), dan OSS (35) WNA Nigeria dan UK (41) WNI.
"Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Di antaranya ada kurang lebih tujuh saksi, termasuk ada empat saksi atas nama pemilik rekening yang sudah dimintai keterangan,” kata dia.
Dia menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara menghubungi korban dan mengaku sebagai pihak Bea Cukai. Mereka memberitahukan kepada korban berinisial adanya paket dari London berupa perhiasan emas dan uang yang dikirim.
“Kemudian diminta untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan pajak biaya Bea Cukai dikirim, ditransfer. Kemudian ada denda dikirim lagi sampai dengan totalnya Rp234,5 juta,” katanya.
Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus ini karena diduga ada korban lain yang belum melapor.
“Jadi dari barang bukti yang kita lihat pun banyak calon-calon korban lain yang dia coba dekati, dia coba WA langsung untuk berkenalan, kemudian dia berusaha menjalin hubungan,” katanya.