Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 51 Jo pasal 35 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 dan 55 KUHIPidana.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," katanya.
Baca juga: Mantan Kadisbudpar Cianjur benarkan diperiksa Polda Jabar soal kasus Cibodas