Bandung (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat mengaku tengah merumuskan formula untuk skema bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) tahun 2025 pada aparatur sipil negara (ASN), guna mengimplementasikan efisiensi anggaran yang diamanatkan pemerintah saat ini.
Kepala BKD Jawa Barat Sumasna menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah berkoordinasi dengan perangkat pemerintah provinsi lainnya di Jawa Barat, sehingga pengaturan kerja yang dinamis bisa diterapkan.
Baca juga: Menko AHY: Wacana WFA semangatnya untuk mengurai kepadatan mudik Lebaran
"Kalau sekarang mungkin kita akan rumuskan, apakah ada kebutuhan supaya bentuknya itu wajib mungkin. Ini belum kami bicarakan," kata Sumasna di Bandung, Rabu.
Sumasna mengatakan bahwa WFA untuk ASN yang kini demi efisiensi anggaran, sejatinya pernah diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar. Namun itu diterapkan pada ASN yang memiliki tugas tertentu dan tidak berkaitan layanan publik langsung, dengan harus memenuhi sejumlah syarat.
"Kami itu sudah punya skema, mungkin itu sejak Juli 2023, dan memungkinkan menggunakan pola, yang kami sebut sebagai dynamic working arrangement. Tetapi kami harus diskusi lagi juga," ujarnya.
Diskusi tersebut, lanjut Sumasna, adalah terkait dengan bentuk sistemnya yang akan diterapkan.
"Misalkan setiap kantor hari pertama wajarnya beberapa orang di kantor dan segala macamnya. Itu nanti kita mungkin harus dibicarakan oleh teman-teman khususnya biro organisasi, Nanti saya akan komunikasikan ke biro organisasi menganalisa itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif berencana menetapkan formula dua hari Work From Anywhere (WFA) dan tiga hari Work From Office (WFO).
Fleksibilitas kerja pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur," ujar Zudan dalam keterangan resminya.
BKD Jabar rumuskan formula untuk skema WFA guna efisiensi
Rabu, 12 Februari 2025 16:27 WIB

Arsip - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Sumasna. (ANTARA/HO)