Ia menjelaskan implementasi Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN diserahkan ke masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab.
"Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bandung kaji penerapan WFA bagi ASN
BKD Jabar rumuskan formula untuk skema WFA guna efisiensi
Rabu, 12 Februari 2025 16:27 WIB

Arsip - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Sumasna. (ANTARA/HO)