2. Login ke akun Coretax
- Klik menu “Akses Coretax”.
- Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online Anda.
- Pilih bahasa yang diinginkan, lalu masukkan kode captcha yang tersedia.
- Klik “Login” untuk melanjutkan.
Baca juga: DJP: Pemadanan NIK-NPWP telah rampung untuk 78,96 juta wajib pajak
3. Pengaturan ulang kata sandi (jika diminta)
- Pilih metode konfirmasi, melalui email atau nomor ponsel.
- Masukkan alamat email jika memilih email, atau nomor ponsel jika memilih SMS.
- Masukkan kode captcha yang muncul, centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.
- Cek email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi. Pastikan pengirim memiliki domain “@pajak.go.id” untuk email atau “DJP”untuk SMS.
- Klik tautan tersebut dan atur kata sandi baru sesuai instruksi.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memeriksa status keaktifan NPWP secara mudah dan aman melalui platform Coretax. Sistem ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih praktis dan cepat bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Dengan adanya sistem Coretax, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan pelayanan perpajakan secara digital. Inovasi ini juga diharapkan mampu mendorong wajib pajak untuk lebih aktif dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.