Cirebon (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II mengajak masyarakat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk segera mengaktifkan akun dan sertifikat elektronik pada sistem baru administrasi perpajakan nasional yakni Coretax.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jabar II Henny Suatri Suardi mengatakan Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, serta platform ini menjadi tonggak baru dalam reformasi perpajakan nasional.
“Mulai tahun depan, seluruh layanan perpajakan akan terintegrasi dalam satu sistem berbasis web melalui portal Coretax,” kata Henny dalam keterangannya di Cirebon, Jabar, Kamis.
Henny menuturkan mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 wajib dilakukan melalui kanal Coretax.
Ia menyampaikan Coretax menggantikan sejumlah sistem lama seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing dan e-Form. Sehingga wajib pajak cukup menggunakan satu akun untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Atas dasar itu, pihaknya meminta seluruh wajib pajak, termasuk di Ciayumajakuning segera melakukan aktivasi akun Coretax dan aktivasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Ia menekankan tanpa kedua proses tersebut, wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan perpajakan secara optimal.
“Dua hal ini menjadi syarat utama agar wajib pajak dapat mengakses seluruh fitur dalam Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan,” ujarnya.
Proses aktivasi, kata dia, dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Coretax, asalkan data berupa email dan nomor ponsel yang tercatat di DJP valid.
Henny menyebutkan Coretax menawarkan sejumlah keunggulan, salah satunya yakni fitur data prepopulated yang memungkinkan data pemotongan pajak dari pihak ketiga terisi otomatis.
Dengan demikian, lanjut dia, wajib pajak cukup melakukan pengecekan dan konfirmasi tanpa perlu input manual.
Ia pun mengatakan sistem ini tidak lagi memerlukan Electronic Filing Identification Number (e-FIN), karena seluruh akses dilakukan langsung melalui akun Coretax.
“Integrasi data dalam Coretax akan mempercepat proses pelaporan pajak dan meminimalkan kesalahan input, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan akurat,” katanya.
Ia menegaskan penerapan Coretax merupakan bagian penting dari agenda reformasi perpajakan DJP, untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, Henny menambahkan penerapan sistem ini mendukung target penerimaan negara sebesar Rp2.189,3 triliun atau sekitar 73 persen dari total APBN 2025.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak (di Ciayumajakuning) untuk mendukung suksesnya implementasi Coretax dengan segera melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik,” ucap dia.
