Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax).
Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola berbagai kebutuhan perpajakan secara digital, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengecekan status keaktifannya.
Dengan adanya Coretax, proses yang sebelumnya dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id kini dapat diakses dengan lebih efisien melalui platform terbaru ini.
Baca juga: DJP bantah adanya kebocoran data NPWP
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Untuk memastikan NPWP Anda masih aktif atau tidak, DJP menyediakan fitur pengecekan status melalui laman Coretax. Langkah-langkah yang diperlukan cukup sederhana, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah memastikan keaktifan NPWP mereka tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Hal ini sejalan dengan upaya DJP dalam meningkatkan efisiensi dan kenyamanan layanan perpajakan bagi masyarakat di era digital. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memeriksa apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak melalui platform Coretax.
Baca juga: Panduan lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax
Cara cek NPWP 2025 aktif atau tidak melalui Coretax
1. Akses situs Coretax
- Kunjungi laman resmi Coretax melalui https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Baca informasi yang tersedia, lalu centang pernyataan bahwa Anda telah memahami ketentuannya.