Menurut dia, Perda RTRW merupakan hal penting dalam proses pembangunan di Kabupaten Bandung. Karena calon investor akan mendapat kepastian hukum kaitan pemanfaatan lahan yang ada.
“Pelaksanaan Perda RTRW ini sudah selesai untuk 16 kecamatan, sehingga investasi akan lebih berdatangan lagi ke depan,” katanya.
Baca juga: BPBD Kabupaten Bandung menyiagakan perahu karet antisipasi banjir di TPS
