Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, melakukan koreksi terkait pelanggaran pemanfaatan ruang dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) guna menciptakan pembangunan yang tertib dan terarah.
“Tim kami melakukan koreksi agar semua kegiatan sesuai dengan rencana zonasi RDTR yang sedang disusun. Ini penting untuk menciptakan pembangunan yang tertib dan terarah,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, dirinya juga memaparkan hasil verifikasi IPPR di Wilayah Perencanaan Cimenyan dan Cilengkrang yang teridentifikasi 12 objek melakukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut terdiri atas 11 pemanfaatan ruang tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta satu objek yang tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen KKPR, berupa permukiman, bangunan usaha, vila, dan fasilitas rekreasi yang tidak selaras dengan arahan rencana tata ruang.
Ia juga menambahkan 12 objek yang melanggar akan segera ditertibkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
