Bandung (ANTARA) - Pengelola Masjid Raya Bandung menyatakan operasional masjid bersejarah di Kota Kembang itu kini mandiri dalam artian mengandalkan uang sedekah atau "kencleng" jamaah dan donatur, menyusul penghentian bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat per Januari 2026.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah di Bandung, Selasa, menjelaskan penghentian bantuan tersebut merupakan konsekuensi atas status lahan masjid yang dipastikan bukan merupakan aset milik Pemprov Jabar, melainkan berstatus tanah wakaf.
Kondisi tersebut memaksa pihak pengelola untuk mencari sumber pendanaan mandiri guna menutupi biaya operasional yang tinggi.
"Per Januari ini kami hanya mengandalkan uang kencleng, donasi, atau kerja sama dengan pihak luar yang fokus untuk melanjutkan keberadaan masjid ini," kata Roedy dalam keterangannya.
Roedy mengungkapkan tantangan kemandirian ini cukup berat mengingat kebutuhan biaya operasional bulanan masjid yang mencapai angka Rp200 juta.
Anggaran tersebut, menurut dia, sangat krusial untuk membiayai perbaikan bangunan, pembayaran tagihan listrik dan air, hingga honorarium bagi lebih dari 20 orang pegawai yang selama ini merawat masjid.
Oleh karena itu, transparansi mengenai kondisi keuangan masjid saat ini menjadi hal yang mendesak untuk diketahui oleh masyarakat luas dan pemangku kepentingan, demi menjaga keberlangsungan fasilitas ibadah yang menjadi ikon Jawa Barat tersebut.
"Ini merupakan bangunan warisan yang kondisinya harus diketahui publik, maka seluruh stakeholder harus tahu sehingga ini jemaah istilahnya dipaksa agar jemaah harus bersedekah karena kami juga harus bayar listrik dan air," ujarnya.
Secara historis, Roedy memaparkan bahwa sejak tahun 2002, Pemprov Jabar mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengubah status Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung. Payung hukum inilah yang sebelumnya menjadi dasar bagi Pemprov untuk mengucurkan dana perbaikan dan gaji pegawai.
Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan administratif terbaru dari Pemprov Jabar terkait perubahan atau pencabutan Kepgub tahun 2002 tersebut, meskipun bantuan dana telah dihentikan.
Roedy menilai kepastian status hukum ini penting agar operasional masjid dapat berjalan maksimal dalam format pengelolaan yang baru dan mandiri.
Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan aspek kemandirian tersebut, namun tetap menyayangkan hilangnya peran pemerintah daerah dalam merawat situs yang memiliki nilai sejarah tinggi tersebut.
"Karena masjid ini punya sejarah tinggi, bukan berarti masjid lain tidak ada sejarahnya. Tapi memang fasilitas ini berada di pusat kota dan menjadi tempat banyak orang dari berbagai daerah membasuh, bersalawat, dan beribadah di sini," katanya.
Hingga saat ini belum ada statemen dari Pemprov Jabar mengenai hal ini. Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung disebut tengah mematangkan arah pengembangan Masjid Raya Bandung sebagai ruang ibadah yang aktif menghidupkan kegiatan seni budaya berbasis religi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan pada Minggu (23/11) menyebut penguatan isi dan aktivitas masjid akan menjadi prioritas utama sebelum berbicara tentang aspek fisik bangunan.
Salah satu kegiatan yang akan kembali dihidupkan adalah festival bedug, yang disebut Farhan mulai jarang digelar di Kota Bandung. Ia akan berkomunikasi dengan Gubernur Banten untuk memperkaya konsepnya.
Farhan menilai, pendekatan kebudayaan ini akan menjadi jiwa yang mengisi suasana khas Masjid Raya Bandung ke depan.
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.