Kehadiran payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas semakin mempertegas hak difabel untuk mendapatkan pekerjaan.
Regulasi ini mengharuskan perusahaan memberikan peluang yang setara, sekaligus menjadi dasar dalam menciptakan lingkungan kerja inklusif.
FKDC meyakini kelompok difabel di Cirebon sebenarnya mampu bekerja, hanya saja mereka kerap menghadapi kendala mental seperti rasa minder atau kurang percaya diri.
Selain itu, perusahaan juga sering bingung memulai karena minim pemahaman terkait kelompok difabel.
Berangkat dari hal tersebut muncul gagasan untukmenguatkan agar kolaborasi yang sudah terjalin terus diperkuat, sehingga akses informasi dan peluang kerja bagi difabel di Cirebon semakin terbuka.
Bagi Abdul, kontestasi Pilkada 2024 di Jawa Barat menjadi momentum penting untuk menyuarakan hak-hak difabel, supaya lebih didengar dan diperhatikan oleh para calon kepala daerah.
Ia bersama FKDC menginginkan agar pemimpin yang terpilih pada Pilkada 2024 bisa mengakomodir hak-hak dari kelompok difabel. Khususnya membuka peluang pada dunia kerja.
Dia meyakini bila isu-isu terkait difabel terus disuarakan, maka kebijakan yang ramah disabilitas bisa direalisasikan.
Program ramah difabel di Cirebon
Di tingkat pemerintah daerah, sejumlah program telah digulirkan untuk membantu kelompok difabel agar terserap di dunia kerja.
Di Cirebon, Dinas Ketenagakerjaan ) setempat saat ini terus mengoptimalkan fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk meningkatkan keterlibatan kelompok difabel di dunia kerja.
Upaya ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang kelompok disabilitas serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mewajibkan fasilitasi pemerintah daerah.