Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memberikan fasilitas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada 15 pengendara penyandang disabilitas yang ada di daerahnya guna memperoleh dokumen legalitas tersebut.
“Program pembuatan SIM gratis ini dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional kepada para penyandang disabilitas yang menjadi peserta uji SIM di Satpas Polresta Cirebon,” kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Arif Budiman di Cirebon, Kamis.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap 35 tersangka kasus narkoba
Dalam program pembuatan SIM D, para pengendara difabel tersebut dibebaskan biaya dan bisa mengikuti seluruh tahapan pembuatan dokumen itu secara gratis.
“Mereka dibebaskan biaya atau gratis untuk pembuatan SIM D. Dalam ujian teori dan praktik semuanya dinyatakan lulus,” ujarnya.
Kapolresta menuturkan dalam regulasi yang ada, semua orang memiliki hak untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Termasuk masyarakat penyandang disabilitas.
Oleh sebab itu, para pengendara berstatus difabel bisa dan punya kesempatan yang sama untuk membuat SIM. “Teman-teman difabel bisa mengurus pembuatan SIM D, karena kepemilikan SIM sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.