Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjamin pemilih penyandang disabilitas atau difabel di daerahnya bisa menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024 untuk mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif.
"Teknis penyaluran hak pilih disabilitas dan lansia juga kami siapkan sebagaimana diatur di dalam peraturan KPU," kata anggota KPU Kabupaten Cirebon Apendi di Cirebon, Rabu.
Untuk memfasilitasi pemilih difabel, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan, salah satunya dengan menggelar simulasi terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara.
"Simulasi yang kami lakukan berlokasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Cirebon," imbuhnya.
Dalam simulasi ini, kata dia, KPU Kabupaten Cirebon melakukan uji coba terhadap alur pemungutan suara, termasuk teknis pemilih difabel saat menyalurkan hak pilihnya.
Adapun prosesnya, menurut dia, pemilih disabilitas seperti tunanetra akan mencoblos surat suara khusus (template) untuk jenis pilpres dan DPD RI.
Apendi mengatakan bahwa pemilih difabel juga mendapat bimbingan dari pendamping yang sudah menyatakan diri melalui dokumen tertulis. Dengan demikian, penyaluran hak pilih itu berjalan sesuai dengan aturan.
"Saat pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari (2024), kami siapkan logistik itu untuk kebutuhan disabilitas," ujarnya.
Menurut dia, tujuan dari pelaksanaan simulasi ini untuk menyampaikan kepada publik soal alur daripada pemungutan dan penghitungan suara.