Purwakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Plered.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana di Purwakarta, Selasa menyampaikan bahwa dua orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered, yakni berinisial RESN dan YS.
Dua orang tersangka ini terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda di lingkungan Puskesmas Plered, Purwakarta.
Pada kasus pertama, tersangka berinisial YS terlibat dugaan korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 serta kasus pungutan liar biaya pendaftaran pasien di Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.
YS yang kini berstatus sebagai mantan Kepala Puskesmas Plered ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejari Purwakarta Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
Dalam kasus yang melibatkan YS, jumlah total kerugian negara mencapai Rp681.004.876.
"Untuk kasus dugaan korupsi kedua dengan tersangka RESN terkait dengan kasus pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022," katanya.