Pembatasan operasional angkutan barang
- 23 Maret 2025 23:42
Truk melintas di jalur Pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (22/3/2025). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Angkutan Barang yang mengatur pembatasan operasional di jalur mudik dan mulai diberlakukan pada 24 Maret hingga 8 April 2025 kecuali angkutan BBM, Uang, Barang ekspor dan Sembako. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr
Truk melintas di jalur Pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (22/3/2025). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Angkutan Barang yang mengatur pembatasan operasional di jalur mudik dan mulai diberlakukan pada 24 Maret hingga 8 April 2025 kecuali angkutan BBM, Uang, Barang ekspor dan Sembako. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/agr