Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut pemanggilan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie oleh Polda Metro jaya bukan merupakan upaya kriminalisasi karena memang ada peristiwa hukum yang terjadi sebelumnya.
"Ini murni masalah hukum adanya dugaan penyebaran berita bohong. Pelapornya jelas. Fakta hukumnya ada. Peristiwa hukumnya juga ada," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Selasa.
Pengajar Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan pemanggilan Connie oleh Polda Metro Jaya itu juga tidak seharusnya dipolitisasi.
"Jangan terlalu mudah menyebut ada kriminalisasi ketika ada pemanggilan polisi terhadap tokoh vokal. Pemanggilan itu ada peristiwa hukumnya," katanya.
Menurut dia, polisi berkewajiban melakukan proses penyelidikan secara hukum ketika ada laporan masyarakat terhadap Connie.
"Kalau ada informasi, tentu harus didasarkan kepada bukti-bukti dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Kita berharap Connie bisa menjelaskan segala sesuatu yang terkait dengan informasi yang berujung pada laporan ke polisi itu," katanya.
Untuk menghindari tudingan ada kriminalisasi, Edi Hasibuan meminta kepada Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara profesional.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan berita hoaks di akun media sosial Connie dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD).
Keduanya melaporkan akun media sosial Connie yang di dalam terdapat narasi bahwa polres memiliki akses ke aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum dan bisa mengisi Formulir C1 (formulir penghitungan suara).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi: Pemanggilan Connie Bakrie bukan kriminalisasi
Lemkapi sebut pemanggilan Connie Bakrie oleh kepolisian bukan kriminalisasi
Selasa, 3 Desember 2024 15:35 WIB