Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyarankan agar penanganan kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri fokus pada dugaan penistaan agama.
"Melihat banyaknya informasi yang beredar di publik, kami minta Bareskrim Polri saat ini cukup fokus saja pada laporan dugaan penistaan agama," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan Edi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Dia minta Bareskrim Polri tetap fokus pada fakta hukum yang ada, namun tidak terpengaruh dengan opini-opini yang beredar di publik.
Edi juga menyarankan Bareskrim Polri agar segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum perkara itu demi mendapatkan kepastian hukum di tengah masyarakat.
"Kami melihat saat ini Bareskrim Polri sangat hati-hati dan profesional menangani Al Zaytun," kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta itu.
Pemerhati kepolisian itu mengakui sorotan terhadap pondok pesantren ini begitu deras sehingga membuat Polri sibuk menangani laporan yang masuk.
Tudingan negatif terhadap Al Zaytun yang bermunculan dimulai dari dugaan kepemilikan ratusan rekening pencucian uang yang diduga terkait dengan jaringan terorisme, dugaan penyalahgunaan obat hingga dugaan penyalahgunaan tata kelola zakat.
Sedangkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Lemkapi minta Bareskrim mendalami hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penanganan Al Zaytun disarankan fokus pada penistaan agama