Kuningan (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memastikan siap membantu masyarakat mengatasi berbagai kendala administrasi kependudukan yang mungkin muncul pada hari pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kami memutuskan tetap membuka layanan konsultasi khusus pada 27 November 2024, untuk membantu warga apabila mengalami kendala administrasi,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Kuningan Helmi Johar di Kuningan, Minggu.
Ia menjelaskan layanan tersebut disediakan untuk menangani masalah terkait dengan nomor induk kependudukan (NIK) maupun dokumen administrasi lainnya yang diperlukan saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
Ia menjelaskan apabila menemui kendala administrasi saat berada di TPS, masyarakat bisa menggunakan layanan konsultasi melalui media sosial resmi Disdukcapil atau nomor WhatsApp yang telah disiapkan.
“Di akhir pekan ini juga kami tetap melayani masyarakat, khususnya untuk perekaman dan pencetakan KTP maupun aktivasi identitas kependudukan digital (IKD),” ujarnya.
Dia menyatakan optimalisasi layanan ini untuk mengakomodasi pemilih pemula di Kabupaten Kuningan dalam membuat KTP maupun IKD sehingga bisa menggunakan hak suara pada Pilkada 2024.
Dia menjelaskan langkah ini bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Kuningan untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
“Dengan memiliki KTP atau IKD, masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kesiapan juga ditunjukkan melalui ketersediaan blanko KTP. Kami menerima dropping sebanyak 2.000 lembar dari pusat,” ucap dia.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Kuningan, jumlah DPT di daerah tersebut 891.960 pemilih dengan rincian 450.002 pemilih laki-laki dan 441.958 pemilih perempuan. Para pemilih ini tersebar di 1.927 TPS di seluruh desa se-Kabupaten Kuningan.