Dia menjelaskan langkah ini bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Kuningan untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
“Dengan memiliki KTP atau IKD, masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya, meskipun belum tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kesiapan juga ditunjukkan melalui ketersediaan blanko KTP. Kami menerima dropping sebanyak 2.000 lembar dari pusat,” ucap dia.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Kuningan, jumlah DPT di daerah tersebut 891.960 pemilih dengan rincian 450.002 pemilih laki-laki dan 441.958 pemilih perempuan. Para pemilih ini tersebar di 1.927 TPS di seluruh desa se-Kabupaten Kuningan.