Ia mengatakan, dana retribusi para nelayan jangan ditarik selama dua tahun untuk pembanguan TPI jika memang Pemrov dan Pemkab tidak bisa membangun TPI dengan layak.
"Retribusi yang berjumlah Rp7 miliar per tahun jangan hanya dikembalikan kepada nelayan Rp300 juta saja, coba dalam dua tahun retribusi itu jangan ditarik dan digunakan saja untuk pembangunan TPI Karangsong," kata Susi di Indramayu.
Menurut Susi TPI di Karangsong tidak layak dan harus segera direhab dan juga diperluas untuk menambah daya tampung bongkar hasil laut dan juga tempat bagi para pembeli ikan.
Ia juga menegaskan untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu harus lebih memperhatikan masyarakat nelayan dan juga TPI Karangsong karena TPI tersebut merupakan tempat yang vital bagi masyarakat nelayan.
"Pemerintah Kabupaten Indramayu seharusnya memperbaiki TPI bukan membuat taman yang kurang manfaat," imbuhnya.
Menurut Susi infrastuktur jalan juga perlu diperbaiki dan ia mengatakan dengan pembangunan taman yang manfaatnya kurang, akan tetapi itu yang lebih dipentingkan oleh beberapa daerah dan mengabaikan TPI yang mempunyai kontribusi kepada masyarakat dan Negara.
"Taman-taman banyak yang diperindah padahal taman kurang bermanfaat," tambahnya.