Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat memastikan seluruh desa di wilayah itu telah mencapai status 100 persen open defecation free (ODF) atau sudah bebas dari perilaku buang air besar sembarangan (BABS).
“Kepastian ini dicapai setelah 11 desa di Kecamatan Cigandamekar mendeklarasikan sebagai desa ODF. Artinya, hingga November 2024, sebanyak 376 desa telah berhasil mencapai status ini,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Agus Toyib dalam keterangannya di Kuningan, Sabtu.
Ia menjelaskan pencapaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan dari pemerintah daerah, yang sejak 2017 sudah mendorong peningkatan akses sanitasi layak bagi warganya.
Menurutnya, upaya tersebut didukung juga dengan adanya Instruksi Bupati Kuningan Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat.
“Diterbitkannya instruksi tersebut agar seluruh desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan mencapai status ODF. Akhirnya tahun ini bisa terealisasi,” ujarnya.
Toyib menyampaikan pihaknya sudah meminta para kepala desa yang telah mendeklarasikan daerahnya sebagai ODF untuk menjaga komitmen tersebut.
Ia menuturkan bahwa hal ini harus dilakukan guna memastikan seluruh warga di Kabupaten Kuningan tidak kembali pada kebiasaan BABS, sehingga kondisi permukiman mereka menjadi lebih sehat.
“Kesehatan masyarakat di Kabupaten Kuningan hanya dapat terwujud jika perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dijalankan secara konsisten oleh seluruh warga,” tuturmya.
Toyib menambahkan deklarasi ODF ini pun menjadi momen penting, khususnya dalam memperkuat penerapan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Adapun lima pilar itu, yakni stop BABS, rutin mencuci tangan memakai sabun, melakukan pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, serta pengelolaan air limbah domestik.
“Dengan pencapaian 100 persen desa ODF, Kabupaten Kuningan ke depannya dapat menjadi teladan bagi kota/kabupaten lain dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat,” ucap dia.