Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat menyelesaikan kasus pengendara sepeda motor tabrak anggota Satuan Lalu Lintas Polres Garut yang sedang melaksanakan tugas pengaturan di Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan cara diversi karena pengendara masih di bawah umur.
"Kasus ini sudah diselesaikan secara diversi oleh pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi Prasetya saat jumpa pers kasus pemotor tabrak anggota polisi di Garut, Rabu.
Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ia menuturkan peristiwa itu bermula ketika anggota Polres Garut Bripka Sandi sedang melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di jam rawan depan markas Polres Garut pada 1 Oktober 2024.
Selanjutnya diketahui ada seorang pengendara sepeda motor memakai knalpot bising dan tidak ada plat nomornya melintas di kawasan tersebut lalu Bripka Sandi mencoba menghentikannya, namun justru ditabrak dan pelaku melarikan diri.
Sebelumnya kendaraan sepeda motor tersebut sudah terpantau, namun berhasil lolos dari upaya petugas yang mencoba memberhentikannya, sampai akhirnya menabrak anggota polisi di depan markas Polres Garut hingga korban terjatuh dan mengalami luka.
"Oleh petugas kendaraan tersebut berusaha untuk dihentikan akan tetapi pelaku kabur dan menabrak Bripka Sandi sehingga mengalami luka ringan," katanya.