Adhi menyampaikan adanya kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil teridentifikasi berikut kendaraan sepeda motornya jenis Yamaha Mio.
Polisi kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena telah melanggar undang-undang tentang lalu lintas yang di dalamnya mengatur terjadi kelalaian, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan korban, sehingga dapat dijerat satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 juta.
Selain itu, dijerat Pasal 312 yang mengatur tentang setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp75 juta.
Namun korban Bripka Sandi kemudian mencabut laporannya dengan alasan pelaku masih di bawah umur dan diselesaikan secara diversi yakni tidak berlanjut pada proses persidangan pada umumnya.
"Terkait proses hukumnya diselesaikan secara diversi atau kekeluargaan karena Bripka Sandi mencabut laporannya, laporan dicabut karena korban melihat pelanggar ini masih di bawah umur," katanya.
Ia mengimbau kejadian tersebut menjadi pelajaran kepada semua masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, kemudian orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," katanya.
Polres Garut selesaikan kasus pesepeda motor tabrak polisi secara diversi
Rabu, 6 November 2024 17:51 WIB