Seperti diberitakan Kepolisian Resort Cianjur, menetapkan status tersangka terhadap Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Pasirkuda DR diduga melakukan tindak pidana Pemilu dengan cara mengkampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, menyatakan penetapan tersangka terhadap DR setelah Gakumdu Cianjur, melakukan penyelidikan dan melimpahkan kasusnya ke Polres Cianjur, dimana sebelumnya beredar video tersangka di media sosial berisi ajakan memilih pasangan calon peserta Pilkada.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya, ASN dengan jabatan Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda itulah diterapkan sebagai tersangka dengan barang bukti rekaman video, telepon selular dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Cianjur gelar sidang perdana ASN kampanyekan calon Pilkada