Cianjur (ANTARA) - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menggelar sidang perdana oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda DR yang melakukan kampanye mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilkada Cianjur 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur Prasatya DN di Cianjur Senin, mengatakan terdakwa diduga melakukan tindak pidana Pemilu sehingga didakwakan dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Sesuai perintah hakim agenda persidangan akan dilakukan secara maraton atau digelar setiap hari sampai pembacaan putusan atau vonis, untuk sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan," katanya.
Dia menjelaskan setelah pembacaan surat dakwaan terhadap ASN dengan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di Kecamatan Pasirkuda, pihaknya diperintahkan majelis hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi.
"Kami belum bisa memastikan siapa saksi yang akan dipanggil menghadap ke majelis hakim karena akan disesuaikan dengan jadwal sidang," katanya.
Dia menambahkan, DR adalah ASN diduga mengajak warga untuk memilih pasangan calon nomor urut 1 Herman-Ibang dalam acara pengajian di salah satu masjid di Kecamatan Pasirkuda, sehingga masuk dalam kasus tindak pidana Pemilu.
Kuasa hukum DR, Oden Muharam, mengatakan pihaknya segera melakukan kajian dan pembelaan agar DR bebas dari jeratan hukum setelah JPU membacakan surat dakwaan karena pelanggaran tindak pidana Pemilu masih dugaan.
"Kalau berdampak terhadap pasangan calon hanya sedikit, kami akan mengikuti sidang lanjutan pada Selasa, kami masih melakukan kajian dan pembelaan atas pembacaan dakwaan hari ini," katanya.
Seperti diberitakan Kepolisian Resort Cianjur, menetapkan status tersangka terhadap Aparatur Sipil Negara di Kecamatan Pasirkuda DR diduga melakukan tindak pidana Pemilu dengan cara mengkampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, menyatakan penetapan tersangka terhadap DR setelah Gakumdu Cianjur, melakukan penyelidikan dan melimpahkan kasusnya ke Polres Cianjur, dimana sebelumnya beredar video tersangka di media sosial berisi ajakan memilih pasangan calon peserta Pilkada.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya, ASN dengan jabatan Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda itulah diterapkan sebagai tersangka dengan barang bukti rekaman video, telepon selular dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Cianjur gelar sidang perdana ASN kampanyekan calon Pilkada
PN Cianjur gelar sidang perdana terkait ASN kampanyekan calon Pilkada
Senin, 4 November 2024 20:00 WIB