Terdapat empat poin yang tertera, pertama bahwa grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS dan di dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan dari RS serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran untuk pemantauan.
Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut.
Ketiga, apabila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi resmi, ketua departemen, kepala program studi, dan pelaku perundungan akan diberikan sanksi.
Keempat, Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan diminta mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar meminta bantuan Unpad selesaikan permasalahan sampah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Unpad ingatkan peserta PPDS ikut kebijakan Kemenkes termasuk grup chat
Unpad mengingatkan peserta PPDS ikut kebijakan Kemenkes termasuk grup chat
Kamis, 31 Oktober 2024 5:26 WIB