Bandung (ANTARA) - Universitas Padjadjaran (Unpad) mengingatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit untuk mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan, termasuk soal grup komunikasi chat peserta yang harus terdaftar resmi di RS.
Rektor Unpad, Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menerangkan bahwa pada dasarnya kebijakan pelaporan grup komunikasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dalam rangka tindakan preventif terhadap perilaku perundungan yang terjadi di institusi rumah sakit di bawah kementerian.
Baca juga: Unpad bersama mitra menciptakan alat uji cepat penyakit infeksi Nucleopad
"Peserta didik PPDS dalam kasus ini adalah bagian dari rumah sakit tersebut, sehingga harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan kementerian," kata Arief melalui Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi dalam pesan singkatnya di Bandung, Rabu.
Unpad, dalam kebijakan itu tidak ingin melakukan intervensi terhadap peraturan internal rumah sakit dan kementerian.
"Silakan saja, itu sepenuhnya hak kementerian untuk memberlakukan peraturan di lingkungannya, dan Kami menghormati, dan tidak akan mengintervensi hal tersebut," tutur Arief.
Lebih lanjut, Arief menyatakan sampai saat ini Unpad belum merasa perlu memberlakukan aturan yang sama di kampus, khususnya di Fakultas Kedokteran.
Rektor mengatakan Unpad mendukung upaya-upaya pemberantasan perundungan dalam bentuk apapun, dan di mana pun," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan meminta setiap grup jaringan komunikasi peserta PPDS, seperti WhatsApp dan Telegram, untuk didaftarkan secara resmi di rumah sakit guna mengurangi kejadian perundungan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya yang mengeluarkan surat sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan di lingkungan Kemenkes.
Unpad mengingatkan peserta PPDS ikut kebijakan Kemenkes termasuk grup chat
Kamis, 31 Oktober 2024 5:26 WIB