Kondisi layanan mudah seperti itu, kata dia, tentunya akan banyak masyarakat tertarik untuk memanfaatkan produk pinjaman uang secara daring, untuk itu masyarakat harus berhati-hati dengan terlebih dahulu mengecek legalitasnya dan besaran bunganya.
"Karena mudah diakses cepat, dan biasanya tidak perlu seperti bank yang harus menganalisa, dan biasanya kemudahan itu bisa disalahmanfaatkan oleh masyarakat karena mudah diakses," katanya.
Adanya kegiatan edukasi kepada masyarakat itu, kata dia, maka OJK menyampaikan perlu adanya informasi yang harus diketahui oleh masyarakat yakni legalitas dan logis dalam layanan pinjaman daring itu.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan legalitas yakni nama platform yang meminjamkan uang itu harus terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK sebagai legalitas industri jasa keuangan, selanjutnya logis terkait bunga, jika bunganya tinggi dan tidak logis maka dipastikan itu ilegal.
"Kalau logis itu dari tingkat bunganya, karena bunganya harian yang cukup besar, jadi kalau pinjam di pinjaman online itu harus betul-betul pemanfaatannya jelas, karena harus dikembalikan, jadi kalau pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak logis itu berarti pinjaman ilegal," katanya.
Ia menambahkan layanan pinjaman uang secara ilegal itu harus diwaspadai oleh masyarakat, dan selama ini mereka terus tumbuh di Indonesia meski sudah cukup banyak di-'take down' oleh Kemenkominfo.
Jasa pinjaman uang daring itu, kata dia, pengelolaannya ternyata berada di luar negeri, sedangkan pengelola hariannya berada di Indonesia yang menawarkan pinjaman dengan berbagai cara dan bunganya besar.
"Banyak kasus pengelolaannya tidak ada di Indoensia adanya di luar negeri, tapi pengelolaan hariannya ada di Indonesia, jadi harus hati-hati pinjaman online yang tidak terdaftar, biasanya bunganya besar," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK Jabar edukasi masyarakat cerdas mengakses pinjaman daring
OJK Jabar mengedukasi masyarakat agar cerdas mengakses pinjaman daring
Selasa, 8 Oktober 2024 20:22 WIB