Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan sanksi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang tidak bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sanksi ada ketentuannya, ada yang pelanggaran ringan, pelanggaran berat. Ya macam-macam itu sanksinya,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandung, A Koswara di Bandung, Kamis.
Baca juga: Pemkot Bandung bentuk tim pengawas netralitas ASN menjelang Pilkada 2024
Koswara meminta seluruh ASN Kota Bandung untuk menahan diri, termasuk menampilkan gestur tubuh seperti jari saat berfoto dan para ASN juga dilarang untuk mengunggah sesuatu di sosial media yang berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024.
"Tidak boleh berpose foto dengan jari yang menampilkan angka tertentu. Kita menahan diri, dan berharap hasil terbaik untuk Kota Bandung" kata Koswara.
Koswara mengatakan hal ini merupakan komitmen Pemkot Bandung dalam mewujudkan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar.
Salah satu target Kota Bandung dalam pelaksanaan Pilkada 2024 antara lain menjaga tren positif dan meningkatkan angka partisipasi pemilih. Seperti diketahui, angka ini mencapai 82,9 persen saat Pemilu Februari 2024 silam.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan ASN harus menjadi bagian yang dapat menyukseskan seluruh tahapan pemilu di Kota Bandung.
“Ini salah satu untuk mendukung bahwa pilkada ini berjalan dengan tertib, aman, dan berintegritas,” kata dia.
Bambang mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung telah membentuk Tim Saber Ad hoc yang berfungsi untuk memantau segala pergerakan ASN di media sosial yang bersikap tidak netral saat pilkada berlangsung.
“Tadi yang perlu dicatat bahwa yang namanya integritas itu tergantung daripada diri kita sendiri. Bagaimana kita kuat untuk bisa mengendalikan apa yang menjadi komitmen kita terhadap aturan,” katanya.
Baca juga: ASN Pemkot Bandung deklarasikan ikrar netralitas menjelang Pilkada 2024