Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ferry Paulus mengaku pihaknya tak ingin ikut campur dalam urusan sanksi yang diterima pemain PSM Makassar Yuran Fernandes yang dijatuhi hukuman 12 bulan dan denda Rp25 juta dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Yuran mendapat sanksi itu setelah memberikan komentar pedas di media sosialnya terhadap kualitas sepak bola Indonesia setelah PSM menelan kekalahan 1-3 melawan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo pada 3 Mei lalu.
"Kalau dari sisi LIB, kasus seperti Yuran ini juga terjadi di kasus sebelumnya seperti Bojan Hodak atau Paul Munster. Termasuk juga isu-isu tentang komunikasi jelek oleh pemilik klub, kami sampaikan semua itu ke Komdis PSSI," ujar Ferry ketika ditemui awak media pada acara jumpa pers di Kantor PT LIB, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis.
"Karena Komdis ini badan independen, yang saya tahu hasilnya bahwa pelatih itu diberi peringatan keras. Tapi Yuran ini saya juga tidak tahu deskripsinya apa soal 12 bulan itu," tambah dia.
"Dari sisi liga, kami tidak punya wewenang apa-apa untuk berkomentar karena ini ranah dari Komdis. Yang pasti semua pelanggaran yang ditabulasi dikirim ke Komdis PSSI," lanjut dia.
Hukuman itu telah berlaku dan membuat Yuran melewatkan laga melawan Malut United di Stadion BJ Habibie pada Sabtu (10/5). Adapun, Juku Eja musim ini masih menyisakan dua laga lagi menuju akhir musim. Dua laga itu adalah melawan Barito Putera dan Persita Tangerang.
Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) menolak dan mengaku sangat keberatan dengan sanksi yang diberikan kepada Yuran.
Vice President APPI Achmad Jufriyanto mengatakan komentar Yuran di media sosialnya itu adalah murni ungkapan kekecewaan, dan seharusnya kekecewaan pemain asal Tanjung Verde tersebut dapat menjadi refleksi bagi banyak pihak di sepak bola Indonesia.
Tak hanya APPI, asosiasi pesepak bola profesional dunia atau FIFpro merasa “sangat khawatir” atas sanksi keras yang diterima Yuran. Menurut FIFpro, setiap pemain sepak bola profesional memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya.