Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap dua orang karena diduga menambang emas secara ilegal di kawasan hutan milik Perhutani di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kita mengamankan dua orang pelaku tindak pidana, kita amankan terkait dengan tindak pidana penambangan ilegal emas, TKP-nya itu berada di Kecamatan Karangjaya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi saat jumpa pers di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan jajarannya berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang terjadi di Blok Cilutung, dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, kepolisian melakukan penyelidikan yang akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal yakni inisial SH (50) dan JP (49) warga Tasikmalaya.
"Modusnya dua tersangka ini melakukan penambangan ilegal milik Perhutani," katanya.
Selain mengamankan dua tersangka, kata dia, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota juga sudah menyita peralatan tambang yang selama ini mereka gunakan seperti cangkul, palu, kompresor, bahan kimia, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk penambangan emas secara ilegal.
"Kita amankan peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan penambangan ilegal," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.