Pemanfaatan Utang
Sumber utama pembayaran utang berasal dari penerimaan negara. Pembayaran utang dilakukan secara terstruktur melalui alokasi anggaran tahunan yang disiapkan dalam APBN.
Antara lain Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penerbitan Surat Utang Baru (refinancing), Deviden BUMN, dan Dana Eksternal seperti Hibah.
Seringkali Pemerintah membayar utang yang digunakan program belanja strategis seperti untuk impor peralatan kesehatan, obat-obatan darurat seperti pada masa pandemi COVID-19, pengadaan berbagai komoditas untuk stok ketahanan pangan, subsidi energi dan belanja sosial dengan cara negosiasi dan restrukturisasi.
Bentuknya bisa mulai keringanan berupa penurunan tingkat bunga, perpanjangan masa pinjaman, hingga penghapusan utang melalui perubahan status pemberian menjadi hibah atau bahkan dengan imbal balik perdagangan seperti barter dengan hasil produksi sumber daya alam.
Kemudian terkait pemanfaatan utang pemerintah, hal ini diatur sebagai alokasi utang pemerintah di antaranya untuk pos infrastruktur. Umumnya pos ini mengambil porsi terbesar utang Pemerintah sebesar 30-40 persen.
Utang di pos ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, sistem kereta api, jembatan, bendungan, irigasi, serta sarana dan prasarana lainnya.
Infrastruktur merupakan katalis bagi pertumbuhan ekonomi karena meningkatkan konektivitas, mempercepat distribusi barang dan jasa, menciptakan lapangan kerja.
Alokasi Sektor Sosial yang besarannya sekitar 15-20 persen utang Pemerintah dialokasikan ke sektor pendidikan dan kesehatan seperti pembangunan sekolah, universitas, fasilitas kesehatan, rumah sakit, program kesejahteraan sosial lainnya baik berupa penambahan kuantitasnya ataupun peningkatan kualitasnya dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas SDM, mendukung produktivitas, dan daya saing ekonomi.
Pos Belanja Sosial dan Perlindungan Sosial meliputi 10-15 persen utang Pemerintah. Antara lain untuk membiayai program perlindungan sosial, seperti bantuan sosial (bansos), subsidi energi, dan subsidi pangan untuk mengurangi kesenjangan dan mendukung masyarakat yang kurang mampu.
Telaah - Memahami tata kelola uang negara
Selasa, 17 September 2024 10:05 WIB