NDC mengaku datang ke Indonesia dengan penjamin dari perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan besar tekstil dan perdagangan besar pakaian yakni Unity Fortune Trading International.
"Bahkan dari data pengesahan pendirian perusahaan, NDC menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan saham Rp10 miliar, namun ketika diperiksa dia tidak mengetahui banyak ihwal perusahaan itu," ujar Masjuno.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kata Masjuno, NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memanfaatkan ITAS untuk tinggal lama di Indonesia guna melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan.
Sebagai bentuk penegakan hukum, NDC akan dideportasi pada Kamis (12/9) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines. Kemudian, terkait dengan WNA Nigeria lainnya berinisial K yang disebut sebagai penjamin NDC, dinyatakan buron dan dilakukan pengejaran.
Baca juga: Imigrasi Bandung deportasi 3 investor bodong asal Vietnam
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penangkapan WN Nigeria disebut berkontribusi positif pada investasi
Penangkapan WN Nigeria disebut berkontribusi positif kepada investasi
Rabu, 11 September 2024 17:56 WIB