Bandung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, mendeportasi tiga orang investor asing asal Vietnam yang telah menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan visa investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah mengatakan ketiga orang asing itu datang ke Indonesia dengan menggunakan visa investor, namun berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, para investor itu tidak melakukan investasi di perusahaan mana pun di Indonesia dan melakukan kegiatan lain yang tidak ada kaitannya sebagai investor.
Baca juga: Imigrasi melibatkan ojek daring kirim paspor se-Bandung Raya
"Bahkan mereka tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka berkegiatan," kata Babay dalam keterangan di Bandung, Senin.
Babay mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap orang asing yang berkegiatan secara ilegal dan patut diduga dapat mengganggu ketertiban umum.
"Selanjutnya, kami akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung sebagai upaya deteksi dini pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukumnya," tuturnya.