Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat mengatakan anggota DPRD Jabar terpilih yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada), wajib mengundurkan diri maksimal tanggal 22 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jabar Adie Saputro mengatakan bagi pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti pilkada.
Baca juga: KPU Jabar ungkap Nisya Ahmad di DPRD Jabar karena Thoriqoh mundur
"Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka (harus) mengundurkan diri," ujar Adie dalam keterangan persnya di Bandung, Kamis.
Adie mengatakan sampai waktu yang ditentukan KPU tanggal 22 September 2024, para calon kepala daerah diminta untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.
"Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau pasangan calon (harus) menyerahkan dua dokumen. Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses. Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024," ujarnya.
Saat ini sudah ada beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang resmi mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024. Namun, ada juga yang mundur karena meninggal dunia.
Mereka adalah Erni Sugiyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 6 diganti Dindin Abdullah Ghozali, Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jabar 13 diganti Supriatna Gumilar, dan Lucky Hakim dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil Jabar 12 diganti Sri Wahyuni Utami.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jabar Adie Saputro mengatakan bagi pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti pilkada.
Baca juga: KPU Jabar ungkap Nisya Ahmad di DPRD Jabar karena Thoriqoh mundur
"Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka (harus) mengundurkan diri," ujar Adie dalam keterangan persnya di Bandung, Kamis.
Adie mengatakan sampai waktu yang ditentukan KPU tanggal 22 September 2024, para calon kepala daerah diminta untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.
"Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau pasangan calon (harus) menyerahkan dua dokumen. Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses. Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024," ujarnya.
Saat ini sudah ada beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang resmi mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024. Namun, ada juga yang mundur karena meninggal dunia.
Mereka adalah Erni Sugiyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 6 diganti Dindin Abdullah Ghozali, Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jabar 13 diganti Supriatna Gumilar, dan Lucky Hakim dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil Jabar 12 diganti Sri Wahyuni Utami.