Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memetakan potensi kerawanan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai langkah antisipasi maupun kesiapan melakukan pengawasan dan penanganan-nya sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan pemetaan kerawanan untuk konteks pilkada di Kabupaten Garut bahwa seluruhnya mengidentifikasi tiga tahapan yang disebut rawan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah usai acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 di Cipanas Baru, Kabupaten Garut, Senin.
Ia menuturkan Bawaslu Garut menyelenggarakan kegiatan peluncuran pemetaan kerawanan agar dapat diketahui dan menjadi perhatian semua elemen masyarakat, terutama pihak penyelenggara pilkada maupun pemangku kebijkan lainnya.
Potensi kerawanan pelanggaran pilkada itu, kata dia, berdasarkan kajian pada Pilkada Kabupaten Garut sebelumnya tahun 2014, dan 2019 terdapat tiga kerawanan yakni saat tahapan kampanye, tahapan penghitungan suara, dan tahapan pencalonan.
"Kejadian dan dugaan pelanggarannya, satu tahapan kampanye, dua tahapan penghitungan suara, dan tiga tahapan pencalonan," katanya.
Ia menyebutkan kerawanan pelanggaran dalam pilkada itu seperti tahapan kampanye seringkali ditemukan pemasangan alat peraga atau iklan menyalahi aturan seperti di luar jadwal kampanye.
Selanjutnya tahapan penghitungan suara seringkali ditemukan protes dan saran perbaikan perolehan suara, kemudian saat tahapan pencalonan potensinya saat proses pendaftaran.
"Hari ini kita fokus pada tahapan pencalonan," katanya.