Selain itu, menurutnya para hakim tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia.
KY memberi sanksi pecat untuk hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
Senin, 26 Agustus 2024 16:15 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY beri sanksi pemecatan kepada hakim yang vonis bebas Ronald Tannur