“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan putusan dalam persidangan pada Selasa (30/4), dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hakim berinisial A selaku pihak terlapor merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Hakim A dilaporkan oleh istrinya yang berinisial LA karena telah melakukan perselingkuhan ketika masih berstatus menikah.
Dalam persidangan, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan bahwa terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022. Namun, surat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.
Terungkap pula di dalam persidangan bahwa terlapor telah dipanggil dua kali secara sah dan harus menghadiri sidang MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.
"Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Siti.
Sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY. Sementara yang mewakili MA adalah Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY berhentikan seorang hakim di Sumut karena selingkuh