Jakarta (ANTARA) -
"Saya mohon Bapak dan Ibu, yang merupakan calon potensial, untuk memberikan kontribusi dengan mendaftar seleksi ini, agar pelanggaran HAM di Indonesia bisa segera diselesaikan," kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat membuka diskusi publik "Rekonstruksi Penguatan Pengadilan HAM melalui Pengisian Jabatan Hakim Ad Hoc HAM di MA" di Jakarta, Selasa.
Nurdjanah menyebutkan persyaratan calon hakim ad hoc HAM di MA tersebut, antara lain berumur paling rendah 50 tahun, latar belakang pendidikan paling rendah strata satu atau lulus S1 sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Pendaftaran calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim agung di MA tersebut dilakukan secara daring melalui laman resmi www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY buka pendaftaran calon hakim "ad hoc" HAM MA