Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.592 laporan masyarakat dan 1.062 surat tembusan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta permohonan pemantauan persidangan sepanjang Januari hingga September 2023.
"Terhitung mulai Januari 2023 hingga September 2023, laporan masyarakat yang masuk ke KY sebanyak 2.654," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta, Jumat.
Perkara perdata masih mendominasi laporan yang masuk ke KY, yakni sebanyak 844 laporan, kemudian laporan terkait dengan perkara pidana berjumlah 397 laporan.
Berdasarkan lokasi, laporan terbanyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 313 laporan, Provinsi Jawa Timur 167 laporan, dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 138 laporan.
Disebutkan pula bahwa peradilan umum menjadi badan peradilan yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke KY dengan 1.167 laporan, disusul dengan Mahkamah Agung sebanyak 129 laporan, dan peradilan agama sebanyak 93 laporan.
Selain itu, KY menerima 468 permohonan pemantauan persidangan yang berasal dari laporan masyarakat. KY juga melakukan 184 pemantauan peradilan berdasarkan inisiatif KY.
"Kasus perdata dan tipikor termasuk jenis perkara yang sering diminta untuk dipantau," tambah Joko.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY terima 1.592 laporan terkait kode etik hakim sampai kuartal 2023