Permohonan pengunduran diri peserta didik itu kemudian diklarifikasi dekanat sehingga terungkaplah dugaan perundungan di lingkungan akademis itu. Dalam dokumen yang diketahui bahwa Komite Etik, Disiplin, dan Antiperundungan pun telah melakukan serangkaian tindakan termasuk identifikasi masalah.
Pada kajian tersebut salah satunya diketahui para peserta didik diminta menyewa kamar di salah satu hotel dekat RSHS selama enam bulan. Selain itu, mereka mengeluarkan uang setidaknya hingga Rp65 juta per orang untuk bulan-bulan tersebut buat keperluan sewa kamar hotel tersebut dan kebutuhan hingga permintaan senior.
Kebutuhan senior yang didanai itu di antaranya untuk hiburan (entertainment), makan-minum, penyewaan mobil, dan kebutuhan wingman.
Selain itu, dalam dokumen itu terungkap pula ada dugaan kekerasan fisik hingga pelecehan verbal dari senior terhadap para peserta didik.
Pada kajian itu, pihak komite etik pun sempat meminta klarifikasi tindakan kekerasan yang dilakukan dokter spesialis bedah saraf senior terkait terhadap peserta didik.
Dalam dokumen tersebut, Komite Etik dan Hukum menyimpulkan telah terjadi dugaan perundungan tersebut yang melanggar sejumlah aturan, termasuk pakta integritas yang diteken bersangkutan.
Oleh karena itu, mereka menyerahkan pemberian sanksi dilakukan Dekan FK Unpad dan Rektor Unpad.
Baca juga: RSHS Bandung ungkap pasien anak cuci darah bukan karena minuman berpemanis
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: FK Unpad klaim pelaku perundungan di Bedah Saraf RSHS telah disanksi
FK Unpad mengklaim pelaku perundungan di Bedah Saraf RSHS telah disanksi
Sabtu, 17 Agustus 2024 19:01 WIB