Ia menyampaikan warga yang masuk dalam DPS itu selanjutnya akan ditetapkan DPT yang ketentuannya sesuai dokumen kependudukan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk.
Warga yang masuk dalam data ganda itu, kata dia, sudah diverifikasi dan dipastikan hanya tercatat dalam satu daerah sesuai dengan bukti menunjukkan kartu tanda penduduk sebagai warga setempat.
"Pembuktian berdasarkan di DP4, dia terdaftar di Kota Tasikmalaya kemudian menjadi pemilih baru, katakanlah di Kota Bandung dan bisa dibuktikan ada KTP, maka masuk di Kota Bandung, karena prinsipnya tidak boleh masuk data ganda," katanya.
Setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data ganda, kata dia, selanjutnya KPU Kota Tasikmalaya menetapkan DPS yang tercatat sebanyak 543.441 jiwa tersebar di 985 tempat pemungutan suara (TPS) di 69 kelurahan, 10 kecamatan.
Data DPS itu, kata dia, terdapat perubahan angkanya turun dibandingkan dengan DP4 karena adanya perpindahan penduduk, kemudian ada perbedaan jumlahnya naik dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum 2024.
"Ada perubahan jumlah pemilih juga jumlah TPS, DPT Pemilu 538.324, DP4 Pilkada 2024 sebanyak 547.537, DPS Pilkada 2024 sebanyak 543.441 jiwa," katanya.
KPU Kota Tasikmalaya verifikasi 2.648 data pemilih ganda
Selasa, 13 Agustus 2024 13:53 WIB