"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahan penjara dan denda Rp60 miliar," katanya.
Selasa, 30 Juli 2024 22:07 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat AKBP Rohman Yanky Dilatha.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahan penjara dan denda Rp60 miliar," katanya.