Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah Pasal 40 (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPidana.
"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahan penjara dan denda Rp60 miliar," katanya.
Polres Cianjur bongkar praktek pengoplosan gas elpiji
Selasa, 30 Juli 2024 22:07 WIB