Bandung (ANTARA) -
Dengan UU HKPD itu, maka APBD dipastikan bakal menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp6 triliun, karena perubahan bagi hasil dari 70 persen untuk provinsi dan 30 persen bagi kabupaten/kota, menjadi 40 persen untuk provinsi dan 60 persen ke kabupaten/kota, kata Bey dalam keterangan suara di Bandung, Selasa.
Baca juga: Bapenda Jawa Barat optimalkan peta jalan digital terkait PAD
"Yang sudah dijalankan saja PAD memang berkurang dari 37 (triliun rupiah) jadi 30 koma sekian (triliun rupiah)," ujar
Selama ini, kata dia, PAD Jabar tampak besar karena mendapat porsi lebih besar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Dan dengan pemberlakuan UU HKPD ini, akhirnya PAD dari tiga sektor tersebut mayoritas tetap kembali kepada kota/kabupaten, melalui bantuan provinsi (Banprov) maupun bantuan keuangan (Bankeu).
Karenanya, bila nanti PAD turun pasca ditetapkan UU HKPD , maka otomatis bakal menurunkan angka bantuan dari provinsi ke kabupaten/kota.
"Enggak hilang, memang tadinya melalui provinsi kini diolah langsung. Tidak hilang," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat memperkuat sinergi dengan pemerintah kota dan kabupaten untuk implementasi pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) PKB dan BBNKB mulai Januari 2025.